JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) akan banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman. <br /> <br />Keputusan ini diambil setelah 7 hakim MK mengadakan rapat permusyawarahan hakim sambil menunggu salinan putusan. <br /> <br />Sebelumnya PTUN mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 dibatalkan. <br /> <br />PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta harkat dan martabatnya dipulihkan sebagai hakim konstitusi. <br /> <br />Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman menghormati putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman. <br /> <br />Sejak awal Habiburokhman sudah menduga, putusan MKMK yang memberhentikan anwar usman sebagai Ketua MK, cacat. <br /> <br />MKMK memberhentikan Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat dalam pengambilan putusan pengubahan syarat usia capres cawapres. <br /> <br />Kita bahas bersama Dosen HTN & Peneliti Poshdem Universitas Andalas, Feri Amsari. <br /> <br />Baca Juga [FULL] MK Ajukan Banding Putusan PTUN Terkait Gugatan Anwar Usman di https://www.kompas.tv/video/530799/full-mk-ajukan-banding-putusan-ptun-terkait-gugatan-anwar-usman <br /> <br />#ptun #anwarusman #mk <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/530835/ptun-kabulkan-sebagian-gugatan-anwar-usman-ada-unsur-politis-di-putusan-ini
