Setelah banyak menuai polemik, kini Universitas Kader Bangsa (UKB) Jl HM Ryacudu Seberang Ulu Palembang berstatus dalam pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.<br /><br />Artinya dengan status tersebut, Universitas Kader Bangsa yang dikenal sebagai Kampus Merah dilarang melakukan sejumlah kegiatan kampus. Seperti tidak boleh melakukan wisuda, maupun perimaan mahasiswa baru.<br /><br />Kepala LLDIKTI Wilayah II Prof Dr Iskhaq Iskandar mengatakan, dengan menyandang status pembinaan berarti Universitas Kader Bangsa Palembang dilarang menerima mahasiswa baru dan melakukan wisuda. <br /><br />Terpisah, Warek I Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, Dr Hendra Sudrajat SH MH enggan berkomentar, dengan alasan tidak ada kewenangan menjawab pertanyaan.
