JAKARTA, KOMPAS.TV - Jessica Kumala Wongso melalui tim kuasa hukumnya akan tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjeratnya tahun 2016 silam. <br /> <br />Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan dasar pengajuan PK tersebut lantaran pihaknya memiliki novum baru yang tidak dimunculkan di persidangan lalu. <br /> <br />"Kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu ada pada waktu itu, tapi disimpan dan disembunyikan oleh seseorang," ujar Otto dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2024). <br /> <br />Baca Juga Bebas Bersyarat, Jessica Terpidana Kasus Kopi Sianida: Saya Maafkan Semua yang Berbuat Buruk di https://www.kompas.tv/video/531764/bebas-bersyarat-jessica-terpidana-kasus-kopi-sianida-saya-maafkan-semua-yang-berbuat-buruk <br /> <br />#jessicawongso #kopisianida #peninjauankembali <br /> <br />Video Editor: Agung Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/531765/alasan-jessica-wongso-bakal-tetap-ajukan-pk-usai-bebas-bersyarat