Provinsi Kapuas Raya di Sektor Timur Kalbar Bukti Kebohongan Politik Incumbent Sutarmidji Ria Norsan, 5 September 2018 Sampai 5 September 2023. Kenapa Panglima Jambul Sebut Indikasi Tindak Kejahatan Politik?<br />PONTIANAK, DIO-TV.COM, Senin, 19 Agustus 2024 – Provinsi Kapuas Raya belum terwujud bukti kebohongan Sutarmidji Ria Norsan.<br />Kebohongan Sutarmidji Ria Norsan, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, 5 September 2018 – 5 September 2023.<br />Sutarmidji, mantan Gubernur Kalimantan Barat, dan Ria Norsan mantan Wakil Gubernur, berpisah di Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.<br />Sutarmidji dan Ria Norsan, masing-masing maju sebagai Calon Gubernur Kalimantan Barat dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.<br />Pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah Serentak 2024, Rabu, 27 Nopember 2024.<br />“Ini resikonya kalau terlalu royal umbar janji politik yang tidak rasional,” ujar advokat praktisi hukum Tobias Ranggie SH (Panglima Jambul).<br />Panglima Jambul, Senin, 19 Agustus 2024, tanggapi surat kontrak politik Sutarmidji dan Ria Norsan selama kampanye tahun 2018.<br />Dalam surat perjanjian berbentuk piagam, lengkap foto Sutarmidji dan Ria Norsan, janji wujudkan Provinsi Kapuas Raya, jika terpilih.<br />Lima tahun masa kepemimpinan Sutarmidji dan Ria Norsan, Provinsi Kapuas Raya, tidak kunjung terwujud sampai sekarang.<br />Panglima Jambul, mengingatkan, praktik kebohongan Sutarmidji Ria Norsan, jangan terulang lagi di kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.<br />Kebohongan Sutarmidji Ria Norsan, menurut Panglima Jambul, masuk kategori indikasi tindak kejahatan politik, melanggar etika politik.<br />Karena moratorium pemekaran wilayah masih berlaku sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, tanggal 10 Desember 2007.<br />Provinsi Kalimantan Barat tidak masuk daftar pengesahan 26 Rancangan Undang-Undang Pembentukan DOB, sinkronisasi Dekrit Presiden 5 Juli 1959.<br />Pemerintah Provinsi di Indonesia sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959, disinkron dulu payug hukumnya, dengan bentuk payung hukum baru.<br />“Termasuk dari Provinsi Kalimantan Barat, masuk sikronisasi Dekrit Presiden 5 Juli 1959,” ujar Panglima Jambul.<br />Karena Provinsi Kalimantan Barat dibentuk sebelum terbit Dekrit Presiden, 5 Juli 1959, yaitu didasarkan regulasi Republik Indonesia Serikat (RIS).<br />Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru saja mengesahkan beleid baru, termasuk untuk Provinsi Kalimantan Barat.<br />Sidang Paripurna ke-21 DPR RI masa sidang V Tahun 2023 – 2024, pembentukan DOB, tidak terlihat berasal dari Provinsi Kalimantan Barat.<br />DOB dari Provinsi Kalimantan Barat baru bisa diwujudkan setelah regulasi disesuaikan dengan undang-undang baru.<br />DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022, tentang: Provinsi Kalimantan Barat.<br />Penerbitan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022, otomatis Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956, dinyatakan tidak berlaku lagi.<br />Dimana sebelumnya tentang pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.***<br />