Surprise Me!

Dinyatakan Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Wajib Lapor ke Kejari Jakarta Utara sampai 2032!

2024-08-19 106 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca bebas bersyarat dari tahanan Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, tetap wajib melapor ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. <br /> <br />Dalam dokumentasi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, terlihat Jessica bertemu petugas kejaksaan untuk menyelesaikan pemberkasan bebas bersyarat. <br /> <br />Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, mengatakan kedatangan Jessica untuk wajib lapor dalam rangka memenuhi ketentuan bebas bersyarat, lantaran Jessica berdomisili di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. <br /> <br />Jessica diwajibkan melapor ke petugas kejaksaan setiap satu minggu sekali sampai tahun 2032. <br /> <br />Baca Juga Menkumham Sebut Bebas Bersyarat Jessica Kopi Sianida Penuhi Ketentuan, Jalani 2 per 3 Masa Pidana di https://www.kompas.tv/video/532042/menkumham-sebut-bebas-bersyarat-jessica-kopi-sianida-penuhi-ketentuan-jalani-2-per-3-masa-pidana <br /> <br />#jessicabebasbersyarat #kasuskopisianida #ketentuanbebasbersyarat <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/532043/dinyatakan-bebas-bersyarat-jessica-wongso-wajib-lapor-ke-kejari-jakarta-utara-sampai-2032

Buy Now on CodeCanyon