KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebut keputusan pembebasan bersyarat terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, telah memenuhi ketentuan. <br /> <br />Menkumham Supratman mengatakan bahwa Jessica setiap tahunnya mendapatkan remisi, sehingga memungkinkan Ditjenpas Kemenkumham untuk memberikan pembebasan bersyarat kepadanya. <br /> <br />Namun, Supratman menyebut akan memeriksa lebih lanjut apakah Jessica sudah menjalani dua per tiga masa pidana sebagai salah satu syarat untuk menerima pembebasan bersyarat. <br /> <br />#jessicawongso #bebas <br /> <br />Baca Juga KIM Plus Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024 di https://www.kompas.tv/video/532058/kim-plus-resmi-dukung-ridwan-kamil-suswono-di-pilkada-jakarta-2024 <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/532060/jessica-wongso-bebas-bersyarat-menkumham-sudah-penuhi-ketentuan
