KOMPASTV - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai UU Pilkada. Lewat putusan MK yang dibacakan, pada Selasa (20/8/2024). <br /> <br />MK mengubah ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah. Kini, partai politik peserta pemilu untuk kepala daerah bisa maju meski tidak memiliki kursi DPRD. <br /> <br />"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa (20/8/2024). <br /> <br />Baca Juga Respons PDIP Soal Deklarasi Ridwan Kamil-Suswono: Apakah Berani Melawan Kotak Kosong? di https://www.kompas.tv/video/532163/respons-pdip-soal-deklarasi-ridwan-kamil-suswono-apakah-berani-melawan-kotak-kosong <br /> <br />Produser: Leiza Sixmansyah <br /> <br />Thumbnail: Shafa <br /> <br />#ambangbatas #mk #pilkada2024 <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/532181/resmi-mahkamah-konstitusi-ubah-ambang-batas-pencalonan-pilkada
