Surprise Me!

Putusan MK soal Syarat Kepala Daerah Berdampak ke Peta Pilkada? Begini Kata Pakar Hukum Tata Negara

2024-08-20 98 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, terkait permohonan gugatan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. <br /> <br />Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ambang batas 25 persen perolehan suara partai atau gabungan partai sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD inkonstitusional. <br /> <br />MK kemudian memutuskan untuk syarat mengusung gubernur diatur dengan syarat ambang batas perolehan suara di pemilihan legislatif, disesuaikan dengan jumlah penduduk termuat pada daftar pemilih tetap. <br /> <br />Putusan MK ini membuka jalan sejumlah calon kepala daerah yang terganjal aturan seperti Anies dan Ahok untuk maju. <br /> <br />Kami bahas bersama Pakar Hukum Tata Negara dan Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Jentera Bivitri Susanti. <br /> <br />Baca Juga Tim Anies Baswedan Berkomunikasi dengan Parpol Seusai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan di https://www.kompas.tv/nasional/532156/tim-anies-baswedan-berkomunikasi-dengan-parpol-seusai-putusan-mk-soal-ambang-batas-pencalonan <br /> <br />#putusanmk #aniesahok #pilgubjakarta <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/532203/putusan-mk-soal-syarat-kepala-daerah-berdampak-ke-peta-pilkada-begini-kata-pakar-hukum-tata-negara

Buy Now on CodeCanyon