JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perkara syarat batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal Tujuh Ayat Dua Huruf E Undang-Undang Pilkada <br /> <br />Mahkamah Konstitusi bahkan menegaskan bahwa syarat umur batas usia harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon kepala daerah oleh KPU. <br /> <br />Mahkamah Konstitusi berdalih jika permohonan pemohon dikabulkan, Mahkamah Konstitusi akan memberikan pemaknaan baru yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. <br /> <br />Mahkamah Konstitusi menegaskan jika KPU tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah, calon kepala daerah yang dimaksud berpotensi dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah jika nantinya digugat. <br /> <br />#mahkamahkonstitusi #pilkada #kpu <br /> <br />Baca Juga Hormati Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada, Ridwan Kamil: Yang Diuntungkan Adalah Warga, Karena... di https://www.kompas.tv/video/532223/hormati-putusan-mk-soal-ambang-batas-pilkada-ridwan-kamil-yang-diuntungkan-adalah-warga-karena <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/532224/mk-resmi-tolak-mengubah-batas-usia-minimun-calon-kepala-daerah