JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain syarat batas usia calon kepala daerah, Mahkamah Konstitusi hari ini mengubah aturan terkait syarat partai politik mengusung calon dalam pemilihan kepala daerah. <br /> <br />Partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung kandidat kepala daerah. <br /> <br />Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa syarat ambang batas pencalonan kepala daerah yaitu 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu, inkonstitusional. <br /> <br />Mahkamah Konstitusi kemudian memutuskan syarat mengusung gubernur diatur dengan syarat ambang batas perolehan suara di pemilihan legislatif, disesuaikan dengan jumlah penduduk yang terdaftar pada daftar pemilih tetap. <br /> <br />Permohonan uji materi ini sebelumnya diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. <br /> <br />#putusanmk #batasusia #kepaladaerah <br /> <br />Baca Juga MK Resmi Tolak Mengubah Batas Usia Minimun Calon Kepala Daerah di https://www.kompas.tv/video/532224/mk-resmi-tolak-mengubah-batas-usia-minimun-calon-kepala-daerah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/532225/putusan-mk-parpol-tanpa-kursi-dprd-bisa-usung-cagub-di-pilkada-2024