JAKARTA, KOMPAS.TV - KPU menyikapi putusan MK yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, terkait permohonan gugatan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. <br /> <br />Selasa (20/08) malam, KPU menyatakan akan berkonsultasi dengan DPR terkait putusan MK. <br /> <br />Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, terkait permohonan gugatan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. <br /> <br />Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ambang batas 25 persen perolehan suara partai atau gabungan partai sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD inkonstitusional. <br /> <br />MK kemudian memutuskan untuk syarat mengusung gubernur diatur dengan syarat ambang batas perolehan suara di pemilihan legislatif, disesuaikan dengan jumlah penduduk termuat pada daftar pemilih tetap. <br /> <br />Putusan MK ini membuka jalan sejumlah calon kepala daerah yang terganjal aturan seperti Anies dan Ahok untuk maju. <br /> <br />Baca Juga [FULL] MK Turunkan Ambang Batas Pilkada, Cegah Lawan Kotak Kosong? di https://www.kompas.tv/video/532238/full-mk-turunkan-ambang-batas-pilkada-cegah-lawan-kotak-kosong <br /> <br />#putusanmk #ambangbataspilkada #kpu <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/532243/breaking-news-kpu-akan-konsultasi-ke-dpr-terkait-putusan-mk-soal-ambang-batas-pencalonan-pilkada
