JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah nyaris tak bisa mengusung calon di Pilkada Jakarta, bak putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan terkait syarat parpol mengusung calon dalam pemilihan kepala daerah, bak angin segar bagi PDIP. <br /> <br />MK menyatakan partai politik tanpa punya kursi di DPRD dapat mencalonkan kandidat kepala daerah. <br /> <br />Putusan ini turut berpotensi membuka jalan PDIP mengusung kandidat sendiri dalam pilkada. <br /> <br />Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga menyebut partainya telah mengantongi 3 nama di antaranya adalah kader PDIP sendiri dan Anies Baswedan. <br /> <br />Meski nama Anies kerap disebutkan, Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga mengaku partai akan menggelar rapat untuk mematangkan strategi Pilkada. <br /> <br />Pasalnya Kader PDIP, Basuki Cahaya Purnama juga berpeluang besar untuk maju di Pilkada Jakarta. <br /> <br />Eriko pun meminta KPU segera mengubah peraturan terkait pasca putusan MK. <br /> <br />Ke mana pilihan PDIP akan berlabuh untuk melawan koalisi besar KIM Plus di Pilkada Jakarta? <br /> <br />Kita akan bahas bersama Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda. <br /> <br />Baca Juga Pengamat Sebut Putusan MK Bisa Ubah Peta Politik Pilkada Jakarta, Kesempatan Anies Tak Jadi Pupus? di https://www.kompas.tv/video/532219/pengamat-sebut-putusan-mk-bisa-ubah-peta-politik-pilkada-jakarta-kesempatan-anies-tak-jadi-pupus <br /> <br />#pilkadajakarta #anies #ahok <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/532280/mk-ubah-ambang-batas-pencalonan-pilkada-pdip-usung-ahok-atau-anies
