JAKARTA, KOMPAS.TV - Bakal Calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil menyebut harus menghormati putusan MK yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. <br /> <br />Putusan ini akan menguntungkan rakyat sehingga memberikan banyak pilihan calon kepala daerah untuk menampung aspirasi warga. <br /> <br />Ridwan Kamil juga bilang tidak terbebani dengan putusan MK ini. <br /> <br />Mahkamah Konstitusi hari ini mengubah aturan terkait syarat parpol mengusung calon dalam pemilihan kepala daerah. <br /> <br />MK menyatakan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu inkonstitusional. <br /> <br />MK kemudian memutuskan untuk syarat mengusung gubernur diatur dengan syarat ambang batas perolehan suara di pemilihan legislatif, disesuaikan dengan jumlah penduduk termuat pada daftar pemilih tetap. <br /> <br />Permohonan uji materi ini sebelumnya diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. <br /> <br />Baca Juga Ditanya soal Peluang Usung Anies di Pilkada Jakarta, Sekjen PDIP Hasto: Tunggu Tanggal Main di https://www.kompas.tv/video/532293/ditanya-soal-peluang-usung-anies-di-pilkada-jakarta-sekjen-pdip-hasto-tunggu-tanggal-main <br /> <br />#ridwankamil #putusanmk #pilkadajakarta <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/532298/buka-suara-terkait-putusan-mk-soal-ambang-batas-pilkada-ridwan-kamil-putusan-untungkan-warga
