Surprise Me!

SAH! Ratu Dewa Prima Salam Bisa Berlayar di Pilkada Palembang Meski Tanpa Dukungan PDIP dan Golkar, Usai Putusan MK

2024-08-21 1 Dailymotion

Ratu Dewa Prima Salam yang didukung Partai Gerindra melalui surat rekomendasi yang ditanda-tangani langsung Prabowo Subianto, dipastikan bisa berlayar di Pilkda Palembang, benarkah?<br /><br />Hal itu menyusul adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.<br /><br />Pada putusan itu, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.<br /><br />Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).<br /><br />Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.<br /><br />MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya.

Buy Now on CodeCanyon