KOMPAS.TV - KPU merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan Pilkada Serentak 2024. <br /> <br />Di antaranya, akan menganalisis hasil Putusan Mahkamah Konstitusi, dan mengonsultasikannya pada pemerintah dan DPR dalam Rapat Dengar Pendapat. <br /> <br />KPU akan mengambil 4 sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait aturan Pilkada Serentak. <br /> <br />Di antaranya, KPU akan mengkaji hasil Putusan MK lebih detail. <br /> <br />Seluruh sikap KPU ini nantinya akan diputuskan sebelum pendaftaran Calon Kepala Daerah tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang. <br /> <br />Baca Juga Menanti Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Bagaimana Investor Membaca Situasi Ekonomi Indonesia? di https://www.kompas.tv/video/532458/menanti-susunan-kabinet-prabowo-gibran-bagaimana-investor-membaca-situasi-ekonomi-indonesia <br /> <br />#kpu #kursidprd #calongubernur <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/532461/kpu-klaim-sedang-pelajari-putusan-mk-soal-aturan-pilkada-serentak-2024
