JAKARTA, KOMPAS.TV - Satu hari setelah MK mengeluarkan putusan penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah dan soal batas usia calon kandidat di pilkada, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. <br /> <br />Istana menghormati putusan MK terkait RUU Pilkada khususnya soal syarat pencalonan kepala daerah. <br /> <br />Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menekankan pemerintah akan menjalankan Undang-Undang yang ditetapkan oleh DPR termasuk soal RUU Pilkada. <br /> <br />Sebelumnya, Rapat Panja Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menyepakati menggunakan putusan MA terkait batasan usia calon gubernur dan calon wakil gubernur. <br /> <br />Pasal terkait usia batas minimal cagub dan cawagub berusia 30 tahun, terhitung sejak pelantikan menjadi perdebatan di Rapat Panja DPR. <br /> <br />Sejumlah anggota mempertanyakan pasal Revisi UU Pilkada ini akan mengikuti putusan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Baca Juga Kata Mendagri Tito Karnavian Bantah Rapat Revisi UU Pilkada Digelar Mendadak di https://www.kompas.tv/video/532477/kata-mendagri-tito-karnavian-bantah-rapat-revisi-uu-pilkada-digelar-mendadak <br /> <br />#revisiuupilkada #istana #pilkada <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/532480/kepala-kantor-komunikasi-kepresidenan-hasan-nasbi-sebut-pemerintah-ikuti-dpr-soal-aturan-pilkada
