Surprise Me!

James Terdakwa Kasus Mutilasi Istri di Malang, Divonis Hukuman Mati

2024-08-21 86 Dailymotion

MALANG, KOMPAS.TV- Mengacu kepada fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan dari terdakwa James memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana, seperti yang termaktub dalam dakwaan primer pada pasal 340. <br /> <br />Terpisah Kuasa Hukum terdakwa James mengaku, akan berupaya melakukan banding. Menurutnya James tidak melakukan pembunuhan berencana namun masuk kekerasan dalam rumah tangga. <br /> <br />Baca Juga Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim PN Surabaya di https://www.kompas.tv/video/532062/vonis-bebas-ronald-tannur-komisi-yudisial-periksa-3-hakim-pn-surabaya <br /> <br />Editor Video: Dawud Majid <br /> <br />#kasusmutilasi#jamesmutilasiistri <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/532535/james-terdakwa-kasus-mutilasi-istri-di-malang-divonis-hukuman-mati

Buy Now on CodeCanyon