Presiden Joko Widodo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan untuk pilkada serta langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR yang berencana membahas RUU Pilkada. <br />Presiden menyatakan bahwa keputusan dan kewenangan masing-masing lembaga negara harus dihormati, mengingat hal tersebut merupakan bagian dari proses konstitusional yang berlaku di Indonesia.