JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Baidowi menyebut KPU bisa langsung terapkan Undang-Undang Pilkada baru ke Peraturan KPU usai diteken Presiden Jokowi. <br /> <br />Badan Legislasi DPR, telah menyetujui penambahan norma dalam syarat pendaftaran pilkada untuk disahkan dan dibawa ke Rapat Paripurna. <br /> <br />Penambahan norma dalam Rancangan Undang-Undang versi Baleg, bertentangan dengan keputusan Mahkmah Konstitusi. <br /> <br />Di mana Baleg DPR bersikukuh mengacu pada putusan MA soal batas usia 30 tahun, calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan, bukan sejak penetapan calon. <br /> <br />Baca Juga Pendemo Tolak Revisi UU Pilkada Terobos Masuk Gedung DPR di https://www.kompas.tv/video/532748/pendemo-tolak-revisi-uu-pilkada-terobos-masuk-gedung-dpr <br /> <br />#baleg #demo #ruupilkada <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/532751/bila-disahkan-baleg-dpr-sarankan-kpu-terapkan-ruu-pilkada