KOMPAS.TV - Mengapa unjuk rasa penolakan Revisi UU Pilkada begitu hebat dan bahkan sudah memicu respons masyarakat sebelum demo dilakukan? <br /> <br />Dari pandangan Hukum Tata Negara, apa yang menyebabkan masyarakat kecewa atas sikap "wakil" mereka, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI? <br /> <br />Sebelumnya, dari 9 partai di DPR, hanya PDI Perjuangan yang tak setuju rancangan perubahan keempat Undang-Undang Pilkada disahkan. <br /> <br />PDIP meminta Nota Keberatan, jika badan legislasi tetap membawa RUU Pilkada ke Rapat Paripurna terdekat; yakni pada Kamis, 22 Agustus 2024. <br /> <br />Sementara itu, Gerindra menyatakan RUU Pilkada yang disepakati di badan legislatif DPR hari ini (22/8), sudah tepat untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR. <br /> <br />Anggota Baleg Fraksi Gerindra, Habiburokhman bilang hak untuk membuat Undang-Undang memang ada di DPR. <br /> <br />Sehingga kesepakatan untuk mengikuti Putusan MA terkait syarat usia calon kepala daerah, hingga mengembalikan ambang batas parpol yang bisa mengusung calon kepala daerah, adalah putusan yang demokratis. <br /> <br />Baca Juga Detik-Detik Eskalasi Aksi Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada di Bandung, Seperti Apa? di https://www.kompas.tv/video/532755/detik-detik-eskalasi-aksi-unjuk-rasa-tolak-revisi-uu-pilkada-di-bandung-seperti-apa <br /> <br />#putusanmk #rapatparipurna #ruupilkada <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/532756/guru-besar-unej-soal-unjuk-rasa-tolak-ruu-pilkada-dpr-bertindak-semakin-jauh-dari-harapan-rakyat