Surprise Me!

DPR RI Putuskan Tidak Memakai Hasil Sidang Mahkamah Konstitusi, Warganet Ramai Ramai Pasang Foto Peringatan Darurat!

2024-08-22 0 Dailymotion

Media sosial diramaikan dengan aksi memposting gambar Garuda Pancasila berlatar biru, dan bertuliskan 'Peringatan Darurat'.<br /><br />Aksi ini muncul usai DPR RI menyatakan tidak akan memakai hasil putusan MK mengenai perubahan UU Pilkada. Dan tetap berpatokan ke putusan MA (Mahkamah Agung).<br /><br />Tanda pagar atau tagar (hashtag) KawalPutusanMK pun trending topic di media sosial X (sebelumnya Twitter).<br /><br />Baleg DPR menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu, 21 Agustus 2024. <br /><br />Rapat Kerja Baleg dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).<br /><br />Buah dari rapat tersebut, Baleg DPR menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada. <br /><br />Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.<br /><br />Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.

Buy Now on CodeCanyon