Kaesang Pangarep ternyata telah mengurus sejumlah dokumen administrasi persyaratan maju Pilkada Jateng ke PN Jaksel. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima 3 surat keterangan yang diajukan putra bungsu Presiden Jokowi tersebut.<br /><br />Ketiga surat tersebut di antaranya adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.<br /><br />Meski surat keterangan telah diterbitkan, namun Putusan MK dan pembatalan revisi UU Pilkada menggugurkan peluang Kaesang berlaga di Pilkada 2024.