JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada yang memantik reaksi publik akhirnya dibatalkan. <br /> <br />Sidang paripurna sebelumnya sempat tertunda 30 menit karena tak mencapai kuorum, ditambah tekanan dari mahasiswa yang berdemo di luar Gedung DPR membuat sidang akhirnya ditutup tanpa pengesahan. <br /> <br />Dengan dibatalkannya paripurna, Wakil Ketua DPR sekaligus Pimpinan Sidang Sufmi Dasco Ahmad menyebut otomatis segala aturan mengenai syarat-syarat calon kepala daerah dalam Pilkada bakal mengikuti hasil Putusan Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Merespons batalnya pengesahan Revisi Undang Undang Pilkada di DPR, KPU menegaskan akan mengikuti Putusan MK terkait aturan Pilkada. <br /> <br />KPU akan segera berkoordinasi dengan Komisi II DPR untuk menyusun PKPU untuk Pilkada 2024. <br /> <br />Di tengah kecurigaan publik soal kemungkinan masih ada celah menganulir Putusan MK, salah satunya lewat isu akan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau PERPPU, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan Peraturan KPU akan merujuk pada Putusan MK. <br /> <br />Namun Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada, Yance Arizona menyebut publik jangan lengah karena masih ada sejumlah celah. <br /> <br />Salah satunya semestinya Baleg menerbitkan keputusan untuk membatalkan pembahasan Revisi Undang-Undang Pilkada di Rapat Tingkat Dua. <br /> <br />Walau pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada dibatalkan, namun proses sebelum pendaftaran peserta Pilkada yang akan berlangsung 27 hingga 29 Agustus mendatang tetap harus dikawal. <br /> <br />Senin depan KPU dan Komisi II akan menggelar rapat untuk mengesahkan Draf PKPU. <br /> <br />Baca Juga NasDem dan Demokrat soal Peluang Kaesang di Pilkada Jateng Pasca Putusan MK di https://www.kompas.tv/video/533032/nasdem-dan-demokrat-soal-peluang-kaesang-di-pilkada-jateng-pasca-putusan-mk <br /> <br />#kpu #putusanmk #dpr #pilkada <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/533036/komisioner-kpu-sebut-pkpu-akan-disusun-sesuai-dengan-putusan-mk