KOMPAS.TV - Setelah revisi undang-undang pilkada batal disahkan DPR, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjamin pemerintah tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. <br /> <br />Pemerintah mengklaim akan mengikuti putusan MK. <br /> <br />Menurut Menkumham, pihaknya belum mendapatkan informasi maupun arahan dari Presiden untuk menerbitkan Perppu guna menindaklanjuti putusan MK. <br /> <br />Namun demikian, Menkumham menghormati keputusan DPR yang tidak mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada, meski hal itu merupakan hasil rapat Baleg DPR bersama pemerintah. <br /> <br />#menkumham #mk #ruupilkada <br /> <br />Baca Juga Aksi Massa Mahasiswa di Depan DPRD Lampung, Ajak Semua Pihak Taati Putusan MK di https://www.kompas.tv/video/533088/aksi-massa-mahasiswa-di-depan-dprd-lampung-ajak-semua-pihak-taati-putusan-mk <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/533092/menkumham-sebut-pemerintah-tak-ada-upaya-terbitkan-perppu-pilkada