KOMPAS.TV - Pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada yang memantik reaksi publik, akhirnya dibatalkan. <br /> <br />Sidang paripurna sebelumnya sempat tertunda 30 menit karena tak mencapai kuorum; ditambah tekanan dari mahasiswa yang berdemo di luar Gedung DPR, membuat sidang akhirnya ditutup tanpa pengesahan. <br /> <br />Dengan dibatalkannya Paripurna, Wakil Ketua DPR sekaligus pimpinan sidang, Sufmi Dasco Ahmad menyebut; otomatis, segala aturan mengenai syarat-syarat calon Kepala Daerah dalam Pilkada bakal mengikuti hasil Putusan Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Sebagai satu-satunya fraksi yang menolak Revisi Undang-Undang Pilkada, PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan pengesahan RUU Pilkada cacat prosedur dan substansi. <br /> <br />Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menyebut partainya telah membuat nota penolakan; meski tak sempat dibacakan karena paripurna tak jadi digelar. <br /> <br />Ia pun memastikan akan terus mengawal, agar tak lagi ada celah bagi RUU Pilkada. <br /> <br />#pdip #ruupilkada #uupilkada <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/533109/kata-pdip-soal-revisi-uu-pilkada-cacat-prosedur-harus-dikawal