KOMPAS.TV - Modus menjadi dukun ini dilakukan pelaku melalui platform digital, hingga mengakibatkan korbannya mengalami kerugian hingga Rp 80 juta lebih. <br /> <br />Awalnya pelaku mengaku sebagai dukun dan bisa mengobati korbannya, yang disebut mengalami gangguan makhluk halus. <br /> <br />Korban diminta uang Rp 60 juta untuk membeli peralatan pengobatan. <br /> <br />Karena ada percakapan intens yang mengarah ke hal pribadi, pelaku akhirnya berhasil mendapatkan foto dan video pribadi korban. <br /> <br />Menggunakan media itu, pelaku mengancam korban dengan meminta uang Rp 20 juta. <br /> <br />Tersangka dijerat Pasal UU ITE dan UU Pornografi maksimal 6 tahun penjara. <br /> <br />#dukunpalsu #moduspenipuan #dukunggadungan <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/533120/rugi-rp-80-juta-korban-laporkan-modus-pengobatan-dukun-palsu
