JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan 19 pendemo mengawal putusan MK di depan gedung DPR RI sebagai tersangka. <br /> <br />"Dari 50 orang yang telah diamankan dan dilakukan pendalaman akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka. Pertama ada 1 orang yang dikenakan pasal 170 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Jumat (23/8/2024). <br /> <br />Kombes Ary menyebut satu orang tersangka dikenakan Pasal 170 tentang kekerasan atau pengerusakan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan pidana penjara. <br /> <br />Sementara 18 orang lainnya dikenakan Pasal 212/ 214 dan 218 tentang tidak mengindahkan petugas di lapangan dengan ancaman maksimal 4 tahun pidana penjara. <br /> <br />Baca Juga Sufmi Dasco Datangi Polda Metro Jaya, Minta Polisi Pulangkan Pendemo yang Ditangkap di https://www.kompas.tv/video/533016/sufmi-dasco-datangi-polda-metro-jaya-minta-polisi-pulangkan-pendemo-yang-ditangkap <br /> <br />#poldametro #kawalputusanmk #pendemo <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/533151/polda-metro-jaya-tetapkan-19-pendemo-kawal-putusan-mk-sebagai-tersangka