TERNATE, KOMPAS.TV - Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba atau AGK dituntut 9 tahun penjara atas dugaan gratifikasi dan suap dalam kasus jual beli jabatan dan proyek infrastruktur. <br /> <br />Selain tuntutan hukuman penjara, AGK juga dikenai denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. <br /> <br />Jaksa KPK juga menuntut uang pengganti sejumlah Rp109.556.827.500 dan 90 ribu dolar Amerika. <br /> <br />Baca Juga Deret Respons Bobby Nasution Disebut di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut - PARASOT di https://www.kompas.tv/video/529779/deret-respons-bobby-nasution-disebut-di-sidang-kasus-dugaan-korupsi-eks-gubernur-malut-parasot <br /> <br />#eksgubernurmalut #abdulghanikasuba #gratifikasi <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/533181/dugaan-gratifikasi-dan-suap-eks-gubernur-malut-abdul-ghani-dituntut-9-tahun-penjara
