JAKARTA, KOMPAS.TV - Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep diketahui telah mengurus dokumen kelengkapan administrasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai persyaratan berlaga di Pilkada. <br /> <br />Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan bahwa pihak mereka menerima permohonan penerbitan tiga surat yang diajukan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. <br /> <br />Di antaranya surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang. <br /> <br />Pengajuan tiga surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini bersamaan dengan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 70 tentang batas minimal usia calon kepala daerah, yakni pada Selasa 20 Agustus 2024. <br /> <br />#kaesangpangarep #pilkada #pengadilannegeri #jokowi <br /> <br />Baca Juga Disinggung Megawati soal Kesiapan untuk "Taat", Jubir: Anies Siap Jalani Perintah di https://www.kompas.tv/video/533243/disinggung-megawati-soal-kesiapan-untuk-taat-jubir-anies-siap-jalani-perintah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/533247/kaesang-telah-urus-dokumen-syarat-pilkada-bagaimana-nasibnya-usai-revisi-uu-pilkada-batal
