Gugat Perbup TPP, Kepsek SDN 28 Sejawak Sintang Ini Malah Dipecat!<br /><br />KALBAR DIGITAL - Sintang, Ancaman dan intimidasi terhadap kepala sekolah dan guru pelosok 3T Sintang, Kalbar sejak kasus TPP, tahun 2023 hingga kini masih berlangsung<br /><br />16 Bulan perjuangan, sejak 13 April 2023 hingga saat ini masih dalam proses. Kasus ini menemui jalan buntu, meski sudah 5 kali audiensi. Janji tinggal janji. Sehingga tidak ada pilihan lain hingga harus melaksanakan Hak Uji Materill (HUM) di Mahkamah Agung RI.<br /><br />Bahkan salah seorang Kepala Sekolah 3T Ibu Rofina Nelly yang mengajar di SDN 28 Sejawak, Kecamatan Ketungau Hulu, Sintang, Kalbar dipecat dan mendapatkan SK yang dikirim dari pengawas sekolah<br /><br />Ibu Rofina neli mendapatkan SK pemecatan menjadi kepsek tertanggal 1 Agustus 2024 saat gugatan Perbup ke MA, viral di Sintang.<br /><br />Hal tersebut dikarenakan Ibu Rofina Nelly adalah salah satu dari 4 orang guru yang menggugat Perbup TPP Sintang yang menghapuskan uang TPP, insentif guru dan menaikkan insentif, TPP pejabat dan ASN struktural atau pengalihan uang TPP.<br /><br />Bahkan setelah kasus naik ke Mahkamah Agung, ancaman pemecatan, mutasi dan resiko tanggung sendiri, semakin gencar dinyatakan sejumlah pejabat.<br />