KOMPAS.TV - Ini adalah lokasi penambangan pasir ilegal yang berada di kawasan hutan lindung di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. <br /> <br />Polisi kehutanan berhasil menangkap warga negara Korea berinisial Y, yang menjadi penanggung jawab penambangan pasir tersebut. <br /> <br />Pelaku Y diduga telah menambang di lokasi ini selama dua tahun, sejak tahun 2022. <br /> <br />Hasil tambang pasirnya, dijual ke Kalimantan Timur. <br /> <br />Polisi Kehutanan turut menyita alat berat yang digunakan untuk menambang, seperti ekskavator dan dump truk. <br /> <br />Baca Juga Pemuda di Gowa Sulsel Tewas Usai Terkena Panah, 6 Pelaku Ditangkap! di https://www.kompas.tv/video/533292/pemuda-di-gowa-sulsel-tewas-usai-terkena-panah-6-pelaku-ditangkap <br /> <br />#tambangpasir #hutanlindung #wnakorea <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/533294/dipergoki-tambang-pasir-di-kawasan-hutan-lindung-wna-asal-korea-ditangkap
