Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Tentang Pilkada bukan untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menjelaskan revisi UU Tentang Pilkada bukan merupakan barang baru. Ia menekankan aturan tersebut sudah dibahas pada Oktober 2023. <br /><br />Lebih lanjut Ia menegaskan DPR RI malah mengakomodir putusan MK. Ia pun menekankan kalau lembaga yang punya kewenangan membuat suatu undang-undang adalah DPR RI bersama Pemerintah. Oleh karenanya Ia meminta setiap lembaga di Indonesia saling menghormati.