nusantara62tv - Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, mengonfirmasi bahwa revisi UU Pilkada tidak berlaku karena pengesahannya ditunda akibat rapat paripurna yang tidak kuorum.<br /><br />Awiek menegaskan bahwa tanpa pengesahan, UU lama dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menjadi dasar hukum untuk Pilkada 2024.***