JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni menyatakan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tidak akan maju mengikuti kontestasi pilkada 2024 sesuai dengan aturan pada Putusan MK. <br /> <br />Ia menyatakan, Kaesang Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian karena salah satu Ketua DPP PSI berinisiatif untuk siapkan administrasi Kaesang, agar berjaga-jaga jika nantinya Partai KIM Plus mengusung Kaesang di Pilgub Jateng. <br /> <br />Namun pengurusan dihentikan, saat Putusan MK dikeluarkan. <br /> <br />Dengan ditetapkannya Putusan MK maka Kaesang dipastikan tidak akan mengikuti Pilkada 2024. <br /> <br />Sebelumnya Presiden Joko Widodo merespons singkat soal putra bungsunya, Kaesang Pangarep mengurus sejumlah dokumen untuk maju sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada Jawa Tengah 2024. <br /> <br />Jokowi menyatakan, pertanyaan soal rencana maupun kans Kaesang maju Pilkada Jawa Tengah seusai adanya Putusan Mahkamah Konstitusi, hendaknya ditanya langsung ke Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, PSI itu. <br /> <br />Baca Juga Kaesang Telah Urus Dokumen Syarat Pilkada, Bagaimana Nasibnya Usai Revisi UU Pilkada Batal? di https://www.kompas.tv/video/533247/kaesang-telah-urus-dokumen-syarat-pilkada-bagaimana-nasibnya-usai-revisi-uu-pilkada-batal <br /> <br />#kaesang #psi #pilkada <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/533410/pastikan-kaesang-tak-maju-pilkada-2024-begini-kata-psi-soal-pengurusan-skck
