KOMPAS.TV - Jelang pilkada serentak, terdapat perbedaan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung soal usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan. <br /> <br />Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat putusan Pilkada untuk pemilihan gubernur dan wali kota. <br /> <br />Untuk pemilihan gubernur, syarat daftar pemilih tetap (DPT) dan persentase suara sah ditentukan seperti yang telah terangkum dalam Catatan Kompas berikut ini. <br /> <br />Suara rakyat yang berani menggaungkan sikap dalam penegakan konstitusi dan kedaulatan hukum adalah syarat mutlak demokrasi. <br /> <br />Demokrasi yang diterapkan dalam bentuk politik partisipatif harus mengutamakan kepentingan masyarakat. <br /> <br />Dalam demokrasi, kepercayaan masyarakat kepada partai politik dalam pemilu harus dijaga. Karena itu, kehendak rakyat untuk menjaga konstitusi adalah kabar gembira yang harus dipelihara. <br /> <br />Baca Juga Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, PKPU Ikuti Putusan MK: Murni Kemenangan Suara Rakyat? di https://www.kompas.tv/video/533411/revisi-uu-pilkada-batal-disahkan-dpr-pkpu-ikuti-putusan-mk-murni-kemenangan-suara-rakyat <br /> <br />#tolakrevisiuupilkada #kawalputusanmk #perbedaanmadanmk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/533414/penjelasan-perbedaan-putusan-ma-dan-mk-jelang-pilkada-syarat-usia-calon-kepala-daerah-dan-lainnya
