SURABAYA, KOMPAS,TV - Komisi Yudisial memberhentikan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. <br /> <br />Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar mengatakan hasil sidang pleno memutuskan majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur diberi sanksi berat yakni pemberhentian tetap dengan hak pensiun. <br /> <br />Sanksi ini diberikan karena majelis hakim membacakan putusan yang berbeda di persidangan dengan putusan tertulis. <br /> <br />Selain itu, ketiga hakim juga dinilai tidak bersikap adil karena tak mempertimbangkan saksi dan bukti. <br /> <br />Keputusan ini selanjutnya akan dibawa dalam forum Majelis Kehormatan Hakim. <br /> <br />Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan DPR merekomendasikan Komisi Yudisial untuk mencari kemungkinan tindak pidana terhadap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. <br /> <br />Pihaknya pun meminta KY berkoordinasi dengan polisi untuk mengusut dugaan pemalsuan dokumen dalam penanganan perkara. <br /> <br />Sehingga di tingkat kasasi, Ronald Tannur dapat diberikan hukuman berat atas kasus pembunuhan terhadap Dini Sera. <br /> <br />Sanksi pemberhentian majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, apakah akan dapat mengubah putusan vonis terhadap Ronald Tannur? <br /> <br />Kita bahas bersama Pakar Hukum Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto, Hibnu Nugroho. <br /> <br />Baca Juga Kejaksaan Sudah Serahkan Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur ke PN Surabaya di https://www.kompas.tv/nasional/532211/kejaksaan-sudah-serahkan-memori-kasasi-vonis-bebas-ronald-tannur-ke-pn-surabaya <br /> <br />#ronaldtannur #pnsurabaya #dinisera <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/533729/jika-hakim-diberhentikan-apakah-vonis-bebas-terhadap-ronald-tannur-masih-berlaku
