JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. <br /> <br />Tak hanya hukuman 3 tahun penjara, artis Ammar Zoni juga dikenai denda Rp1 miliar. <br /> <br />Dalam putusannya majelis hakim menyebut dari hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti, Ammar Zoni terbukti bersalah dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. <br /> <br />Putusan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni 12 tahun penjara. <br /> <br />Sementara itu, usai persidangan Kuasa Hukum Ammar Zoni menerima putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat. <br /> <br />Baca Juga Ammar Zoni Akan Ajukan Banding jika Dapat Vonis Berat dari Hakim di https://www.kompas.tv/entertainment/532252/ammar-zoni-akan-ajukan-banding-jika-dapat-vonis-berat-dari-hakim <br /> <br />#ammarzoni #vonisammarzoni #narkoba <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/533733/kasus-narkoba-artis-ammar-zoni-divonis-3-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar
