JAKARTA, KOMPAS.TV Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan bahwa sejumlah wilayah yang menentukan arah politik Indonesia mendapatkan manfaat dari Putusan MK Nomor 60, dimana persyaratan menjadi lebih mudah antara 6,5% sampai 10% dari sebelumnya 20% kursi atau 25% suara. <br /> <br />"Dinamika dampak dari putusan MK yang kemudian memberikan "keran" atau "saluran" pencalonan kepada partai-partai disambut oleh sejumlah partai di beberapa daerah," ujar Titi Anggraini. <br /> <br />Hal tersebut membantah isu bahwa putusan MK No 60 yang dinarasikan seolah-olah hanya untuk 1 atau 2 partai tertentu, namun nyatanya Putusan MK ini memberikan manfaat bagi banyak partai politik. <br /> <br />Baca Juga Pasangan Ridwan Kamil-Suswono Bakal Daftar Pilgub Jakarta pada 28 Agustus 2024! di https://www.kompas.tv/video/533767/pasangan-ridwan-kamil-suswono-bakal-daftar-pilgub-jakarta-pada-28-agustus-2024 <br /> <br />#putusanmk #pilkada #politik #partai <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/533771/perludem-dampak-putusan-mk-memberikan-keran-pencalonan-kepala-daerah-bagi-banyak-partai