Surprise Me!

Hal yang Dilakukan KPU Jika Ada Calon Gubernur Tunggal

2024-08-27 51 Dailymotion

<p>VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta bakal memperpanjang waktu pendaftaran calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) pada Pilkada Jakarta, hingga 1 September 2024. Anggota Komisioner KPU Jakarta, Astri Megatari menjelaskan perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan ketika hanya ada satu pasang calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang mendaftarkan diri pada 27-29 Agustus 2024.</p> <br /> <br /><p>Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jakarta nantinya diwajibkan membawa dokumen persyaratan calon dan dokumen syarat calon.</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon