SURABAYA, KOMPAS.TV - Hasil sidang pleno Komisi Yudisial memutuskan majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur diberi sanksi berat yakni pemberhentian tetap dengan hak pensiun. <br /> <br />Sanksi ini diberikan karena majelis hakim membacakan putusan yang berbeda di persidangan dengan putusan tertulis. <br /> <br />Selain itu, ketiga hakim juga dinilai tak bersikap adil karena tak mempertimbangkan saksi dan bukti. <br /> <br />Keputusan ini selanjutnya akan dibawa dalam Forum Majelis Kehormatan Hakim. <br /> <br />Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dari semua tuntutan jaksa, Juli lalu. <br /> <br />Anak mantan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur itu menganiaya pacarnya Dini Sera Afriyanti di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur, Oktober 2023 lalu. <br /> <br />Baca Juga Hakim Ronald Tannur Dipecat, KY: Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo Langgar Kode Etik di https://www.kompas.tv/video/533933/hakim-ronald-tannur-dipecat-ky-erintuah-damanik-mangapul-heru-hanindyo-langgar-kode-etik <br /> <br />#ronaldtannur #hakim #pnsurabaya <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/534035/langgar-etik-3-hakim-pn-surabaya-yang-vonis-bebas-ronald-tannur-dipecat
