PT Sukses Unggul Palma, Kepolisian Resort Ketapang Dilaporkan Propam Polri, Sehubungan Tindakan Pemanggilan Dua Pengacara PERADI. Ini Kasus Ditangani <br /><br />PONTIANAK, DIO-TV.COM, Rabu, 28 Agustus 2024 – Oknum Penyidik Kepolisian Resort Ketapang dilaporkan Propam Mabes Polri dan Polda Kalbar. <br />Dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan Polisi Republik Indonesia (Propam Pori) dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terkait PT Sukses Unggul Palma. <br />Oknum Penyidik Kepolisian Resort Ketapang dinilai telah melakukan kriminalisasi profesi advokat dalam membela kepentingan masyarakat. <br />Dalam kasus Kepala Desa jual tanah warga di Desa Sinar Kuri dan Desa Suka Ramai, Kecamatan Laur Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. <br />Hal itu dikemukakan Pansaragah Gana Kaianaya SH, praktisi hukum Pontianak, Selasa malam, 27 Agustus 2024. <br />Pansaragah Gana Kaianaya, tanggapi kemelut antara warga di Desa Sinar Kuri dan Desa Suka Ramai, dilaporkan Polisi karena tolak uang ganti rugi murah. <br />Dimana oknum penyidik Kepolisian Resort Ketapang melakukan pemanggilan dua pengacara anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pontianak. <br />Rusliyadi SH dan Secilia Juniarti SH, kuasa hukum warga Desa Sinar Kuri dan Desa Suka Ramai, Kecamatan Laur dipanggil Kepolisian Resort Ketapang. <br />Pemanggilan dalam hubungan pembebasan lahan PT Sukses Unggul Palma, untuk pembangunan pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) kelapa sawit. <br />Dimana tanah tanpa seizin pemilik, oknum Kepala Desa Sinar Kuri jual tanah warga dengan harga murah kepada PT Sukses Unggul Palma. <br />Saat warga keberatan mengembalikan uang yang dibayar ditransfer lewat rekening bank, pemilik rekening malah dilaporkan ke Polisi Sektor Laur. <br />Pelaporan dengan tuduhan penipuan terhadap PT Sukses Unggul Palma, sehingga dilaporkan ke Polda Kalbar dan Komnas HAM Perwakilan Kalbar. <br />Sampai sekarang laporan kepolisian dari 6 warga, tidak ditindaklanjuti Kepolisian Resort Ketapang, sehingga dilaporkan ke Polda Kalbar. <br />Rusliyadi SH dan Secilia Juniarti SH diminta klarifikasi dari Penyidik Kepolisian Resort Ketapang, atas laporan PT Sukses Unggul Palma. <br />Pansaragah Gana Kaianaya, mengatakan, pemanggilan dua pengacara Muda Dayak yang berorganisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). <br />Dari Kepolisian Resort Ketapang merupakan tindakan kriminalisasi terhadap pengacara pada saat bertugas. <br />Melakukan pembelaan dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang sebagian besar adalah masyarakat Dayak. <br />Mestinya Kepolisian Resort Ketapang menghargai profesi sebagai penegak hukum dan lebih hat-hati untuk melakukan pemanggilan terhadap pengacara. <br />Apalagi dari sisi lain, profesi Advokat memiliki hak imunitas yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, tentang: Advokat. <br />“Tindakan arogansi dilakukan penyidik Kepolisian Resort Ketapang, yaitu tidak menindaklanjuti Laporan oleh warga,” kata Pansaragah Gana Kaianaya. <br />Terkait diduga adanya penipuan penggelapan yang dilakukan oleh oknum mafia tanah yang dilaporkan. *** <br />