Pada tanggal 31 Juli 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. <br /><br />Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, menyatakan bahwa MK dapat memutus perkara jika kebijakan hukum terbuka yang dimaksud melanggar batasan yang telah ditetapkan oleh MK. <br /><br />Dalam putusannya, MK menyerahkan tindak lanjut kepada lembaga pembentuk undang-undang, namun ditemukan bahwa proses perubahan undang-undang berjalan sangat lambat, yang berdampak pada pemenuhan keadilan dan hak konstitusional warga negara.<br />