JAWA TENGAH, KOMPAS.TV - Ketua Pengadilan Agama Salatiga, Jawa Tengah, Adil Fakhrur Roza menginisiasi pembuatan "L7Smart" atau Tujuh Langkah yang Sistematis untuk Mediasi yang Adaptif, Responsif, Berbasis Teknologi. <br /> <br />Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan mediator, mulai dari data hingga kinerjanya, termasuk testimoni kinerja dan persentase keberhasilannya. <br /> <br />Mediator adalah pihak ketiga yang mendamaikan pihak-pihak yang bertikai sebelum masuk ke persidangan. Maka dari itu, pihak yang bersengketa harus mengenalnya agar tumbuh rasa percaya. <br /> <br />Ada lima mediator non-hakim dan empat hakim yang menjadi mediator di Pengadilan Agama Salatiga. Mereka memiliki spesialisasi masing-masing, yakni hukum keluarga, ekonomi, dan kenotariatan. <br /> <br />Mediasi merupakan faktor penting karena bila berhasil di tingkat mediasi, tidak perlu lanjut ke perkara dan sidang. Hal tersebut dikarenakan oleh adanya kesepakatan, win-win solution untuk perdamaian. <br /> <br />#l7smart #mediasi #pengadilanagama <br /> <br />Baca Juga Pansus Haji DPR Gebrak Meja Pertanyakan Proses Pemanggilan Jemaah ke Pejabat Kemenag di https://www.kompas.tv/video/534611/pansus-haji-dpr-gebrak-meja-pertanyakan-proses-pemanggilan-jemaah-ke-pejabat-kemenag <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/534618/inovatif-pa-salatiga-inisiasi-l7smart-untuk-kenalkan-mediator
