Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencatat, nilai transaksi keuangan mencurigakan, terutama terkait dengan judi online telah mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal I-2024. Praktik judi online mendominasi, dari transaksi mencurigakan tersebut dengan persentase 32,1%.<br />