ErabaruPROTV -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satreskrim Polres Kota Besar Medan berhasil mengamankan empat wanita yang diduga terlibat dalam praktik ilegal jual beli bayi.<br /><br />Kasus ini mengemuka setelah pihak berwajib menerima informasi mengenai rencana penjualan bayi yang baru dilahirkan.<br /><br />Menurut informasi yang diperoleh, salah satu dari empat wanita yang ditangkap adalah ibu dari bayi tersebut. <br /><br />Bayi yang menjadi objek transaksi ini diperkirakan akan dijual dengan harga mencapai 20 juta Rupiah.<br /><br />Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan untuk melawan perdagangan manusia dan praktik kejam terhadap anak-anak. <br /><br />Pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan semua pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. ***
