PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap Mohammad Bakir, warga Desa Rembun, Siwalan, Kabupaten Pekalongan. <br /> <br />Di hadapan polisi, Bakir menjalankan bisnis nakal ini sendirian. <br /> <br />Bisnis yang baru berjalan sebulan sudah terendus pihak berwajib dan ia ditangkap. <br /> <br />Untuk menjalankan aksinya, Bakir bermodalkan uang Rp30 juta untuk membeli gas dan melakukan pengoplosan. <br /> <br />Bakir mengoplos gas elpiji 12 kilogram dengan yang 3 kilogram. <br /> <br />Ia memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual. <br /> <br />Caranya dengan penyuntikan menggunakan alat tertentu. <br /> <br />Tujuannya agar ia bisa menjual gas elpiji 12 kilogram (non-subsidi) yang isinya ia peroleh dari gas elpiji subsidi 3 kilogram. <br /> <br />Bakir menjual gas elpiji 12 kilogram oplosan itu ke toko-toko di wilayah Pantura dengan harga di bawah pasaran. <br /> <br />Selisihnya bisa sampai Rp 20 ribu dari harga normal. Dari praktik ini, Bakir bisa untung Rp500 ribu per hari. <br /> <br />Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bakir kini mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polres Pekalongan. <br /> <br />Tersangka dikenakan Pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga 8 Rumah di Blora Terbakar Akibat Ledakan Tabung Elpiji 3 Kilogram di https://www.kompas.tv/video/533146/8-rumah-di-blora-terbakar-akibat-ledakan-tabung-elpiji-3-kilogram <br /> <br />#elpijioplosan #pekalongan #gaselpiji <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/535338/polisi-tangkap-warga-pekalongan-yang-jalankan-praktik-bisnis-gas-elpiji-oplosan