JAKARTA, KOMPAS.TV - Rencana pembatasan BBM bersubsidi kembali mengemuka usai dilontarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia. <br /> <br />Bahlil menyatakan pembatasan BBM subsidi bakal berlaku 1 Oktober. Bahlil menyebut kebijakan ini perlu segera dilakukan karena banyak yang tidak tepat sasaran. <br /> <br />Sebelumnya, pemerintah sempat merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM untuk memperbaharui pengaturan pembelian BBM subsidi. <br /> <br />Menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia nantinya peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM, bukan lagi Perpres Nomor 191 Tahun 2014. <br /> <br />Bagaimana mekanisme yang disiapkan pemerintah untuk pembatasan BBM subsidi? <br /> <br />Kita bahas bersama Ridwan Hisjam, Anggota Komisi VII DPR, dan Fahmi Radhi, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada. <br /> <br />Baca Juga DPR Ungkap Alasan Pemerintah Berencana Batasi BBM Subsidi, Begini Kata INDEF di https://www.kompas.tv/video/534299/dpr-ungkap-alasan-pemerintah-berencana-batasi-bbm-subsidi-begini-kata-indef <br /> <br />#bbm #subsidi #dibatasi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/535931/rencana-pembatasan-bbm-subsidi-pada-1-oktober-seberapa-matang-persiapan-pemerintah
