JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada 3 pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur yang sudah mendaftar sebagai peserta Pilgub Jakarta 2024. Namun, menurut KPUD Jakarta, berkas syarat administrasi dari ketiga pasangan tersebut belum lengkap. <br /> <br />Secara keseluruhan, syarat administrasi yang diperlukan meliputi tanda terima laporan harta kekayaan, surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak, serta ijazah sebagai bukti pendidikan. <br /> <br />KPUD Jakarta enggan merinci siapa saja peserta Pilgub Jakarta yang persyaratan administrasinya belum dilengkapi. Yang jelas, KPUD Jakarta memberikan waktu 3 hari untuk perbaikan berkas bagi ketiga pasangan peserta Pilgub Jakarta. <br /> <br />Baca Juga Polemik Penggunaan Jet Pribadi, Kaesang Akhirnya Muncul ke Publik di https://www.kompas.tv/video/536213/polemik-penggunaan-jet-pribadi-kaesang-akhirnya-muncul-ke-publik <br /> <br />#jakarta #kpu #pilkada #politik <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/536220/kpud-jakarta-ungkap-berkas-syarat-administrasi-3-paslon-pilgub-2024-belum-lengkap