JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas atau Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran etik. <br /> <br />Sidang Etik Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji 20 persen selama 6 bulan di KPK. <br /> <br />Dewas KPK menyebut Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dalam membantu mutasi salah satu ASN di Kementerian Pertanian. <br /> <br />Ghufron dinilai telah melanggar peraturan yang melarang insan KPK menyalahgunakan kewenangannya. <br /> <br />Selain pemotongan gaji, Dewas menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan selalu menjaga dan menati kode etik KPK. <br /> <br />Sanksi etik yang dijatuhkan Dewas KPK terhadap Nurul Ghufron menambah panjang daftar Pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran. <br /> <br />Apa dampak dari sanksi ini dan bagaimana memastikan Pimpinan KPK mendatang benar benar menaati kode etik. <br /> <br />Kita bahas bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman. <br /> <br />Baca Juga Dewas KPK Ungkap Alasan Jatuhkan Sanksi Etik Sedang, Bukan Berat kepada Nurul Ghufron di https://www.kompas.tv/nasional/536390/dewas-kpk-ungkap-alasan-jatuhkan-sanksi-etik-sedang-bukan-berat-kepada-nurul-ghufron <br /> <br />#kpk #nurulghufron #kriminal <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/536415/peneliti-pukat-ugm-tanggapi-sanksi-pemotongan-gaji-20-persen-nurul-ghufron-oleh-dewas-kpk