Surprise Me!

Ini Alasan Dewas KPK Tak Jatuhi Sanksi Berat pada Nurul Ghufron

2024-09-07 105 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melakukan pelanggaran etik karena mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian. <br /> <br />Dewas KPK mengatakan bahwa hal yang memberatkan Nurul Ghufron adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam menghilangkan praktik-praktik nepotisme dengan menggunakan pengaruh, tidak menjaga marwah KPK sebagai lembaga antikorupsi serta membuat citra KPK di masyarakat buruk. <br /> <br />Dewas KPK memberikan sanksi "sedang" kepada Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama 6 bulan. <br /> <br />Menanggapi sanksi etik yang dijatuhkan dalam sidang etik Dewas KPK pada dirinya, Nurul Ghufron mengatakan menghormati keputusan Dewas. <br /> <br />Namun, ia menyatakan tidak meminta bantuan mantan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono untuk memutasi salah satu pegawai ASN Kementerian Pertanian berinisial ADM. <br /> <br />Saat itu, ia hanya menyampaikan keluhan dan apabila hal itu ditafsirkan sebagai permintaan mutasi maka penafsiran tersebut di luar wewenangnya. <br /> <br />Baca Juga Terbukti Lakukan Nepotisme, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik Nurul Ghufron di https://www.kompas.tv/video/536502/terbukti-lakukan-nepotisme-dewas-kpk-jatuhkan-sanksi-etik-nurul-ghufron <br /> <br />#nurulghufron #dewaskpk #pelanggaranetik <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/536511/ini-alasan-dewas-kpk-tak-jatuhi-sanksi-berat-pada-nurul-ghufron

Buy Now on CodeCanyon